Pasal 15
(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan
untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2)
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan
penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanannya.
(3)
Setiap
pemilik
Gudang
yang
tidak
melakukan
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan
Gudang
untuk
jangka
waktu
tertentu
dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
