PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 37
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
wajib
memenuhi
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai
Barang
dan/atau
Jasa
yang
dibatasi
Perdagangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
BAB ...
