PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 82
(1) Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional. (2) Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan internasional.
