PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 87
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
