PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 86
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional, Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan perundingan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
