PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 85
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. (2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemeritah.
