Pasal 84
(1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. (2) Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam ...
a. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. b. Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 1 (satu) kali masa sidang berikutnya. (6) Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat menolak persetujuan perjanjian Perdagangan internasional. (7) Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
