Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian. (2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada: a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi; b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri; d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan e. pelindungan konsumen. (3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur: a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
c. pemenuhan ...
c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; e. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; g. Perdagangan antarpulau; dan h. pelindungan konsumen. (4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan; b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan.
