Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi: a. Perdagangan Dalam Negeri; b. Perdagangan Luar Negeri; c. Perdagangan Perbatasan; d. Standardisasi; e. Perdagangan melalui Sistem Elektronik; f. pelindungan dan pengamanan Perdagangan; g. pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; h. pengembangan Ekspor; i. Kerja Sama Perdagangan Internasional; j. Sistem Informasi Perdagangan; k. tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan; l. Komite Perdagangan Nasional; m. pengawasan; dan n. penyidikan. (2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa ...
i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya. (3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara.
