Pasal 3
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri; c. meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan; d. menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting; e. meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan; f. meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta; g. meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional; h. meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional; i. meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif; j. meningkatkan pelindungan konsumen; k. meningkatkan penggunaan SNI; l. meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
BAB ...
