Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah setiap kebijakan Perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan pengendalian di bidang Perdagangan.
Huruf ...
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas adil dan sehat” adalah adanya
kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha
antara produsen, pedagang, dan Pelaku Usaha lainnya untuk
mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin
adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang sama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keamanan berusaha” adalah
adanya
jaminan
keamanan
bagi
seluruh
Pelaku
Usaha
di setiap tahapan kegiatan Perdagangan, mulai dari persiapan
melakukan kegiatan Perdagangan hingga pelaksanaan kegiatan
Perdagangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel dan transparan” adalah
pelaksanaan
kegiatan
Perdagangan
harus
dapat
dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah setiap
kegiatan Perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung pada
pihak lain.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah adanya kerja
sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik
langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling
memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan
yang melibatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah dengan usaha besar dan antara Pemerintah dan
swasta.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan dan pengendalian Perdagangan harus
bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
Huruf i
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kesederhanaan”
adalah
memberikan kemudahan pelayanan kepada Pelaku Usaha serta
kemudahan dalam memberikan informasi yang benar kepada
masyarakat.
Huruf ...
Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah penyelenggaraan Perdagangan yang dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan” adalah kebijakan Perdagangan yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
