Pasal 96
(1) Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai wewenang: a. menetapkan ...
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah; b. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh Pemerintah; c. mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perdagangan di daerah setempat; dan e. wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
