Pasal 97
(1) Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pengaturan kegiatan Perdagangan, Presiden dapat membentuk Komite Perdagangan Nasional. (2) Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. (3) Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsur: a. Pemerintah; b. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan antidumping dan tindakan imbalan; c. lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan; d. lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai pelindungan konsumen; e. Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang Perdagangan; dan f. akademisi atau pakar di bidang Perdagangan. (4) Komite ...
(4) Komite Perdagangan Nasional bertugas: a. memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; b. memberikan pertimbangan atas kebijakan pembiayaan Perdagangan; c. memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan Perdagangan; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri; e. membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di negara mitra dagang; f. memberikan masukan dalam menyusun posisi runding dalam Kerja sama Perdagangan Internasional; g. membantu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan; dan h. tugas lain yang dianggap perlu. (5) Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
