PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 95
Pemerintah Daerah bertugas: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Perdagangan; b. melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di daerah; c. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; d. memantau pelaksanaan Kerja Sama Perdagangan Internasional di daerah; e. mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah; f. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan di daerah; g. mendorong pengembangan Ekspor nasional; h. menciptakan iklim usaha yang kondusif; i. mengembangkan logistik daerah; dan j. tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
