Pasal 94
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mempunyai wewenang: a. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan; b. melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
c. membatalkan ...
c. membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah; d. menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa; e. mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke- tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan f. wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
