Pasal 93
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan; b. merumuskan Standar nasional; c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan; d. menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan; e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional; g. mengelola informasi di bidang Perdagangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan; i. mendorong pengembangan Ekspor nasional; j. menciptakan iklim usaha yang kondusif; k. mengembangkan logistik nasional; dan l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
