Pasal 79
(1) Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye pencitraan Indonesia di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha di luar negeri berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
