Pasal 78
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas” adalah sarana yang dapat disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang. Fasilitas dimaksud dapat berupa tempat, data, informasi pembayaran Perdagangan, pemberian kredit, dan konektivitas.
Yang ...
Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah upaya Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
yang
diberikan
untuk
memperlancar
pelaksanaan
kegiatan
pameran
dagang.
Kemudahan
dimaksud
antara
lain
kelancaran
dalam
memperoleh persetujuan penyelenggaraan pameran dagang dan
persetujuan Ekspor untuk Barang promosi jika diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud
dengan
“saling
mendukung”
adalah
kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
saling memberikan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan
pameran dagang.
