Pasal 77
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang. (2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
