PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 76
Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” adalah kegiatan memberitahukan dan membahas mengenai penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Promosi Dagang di luar negeri dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara tempat Promosi Dagang dilakukan dimulai sejak tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi guna terwujudnya kelancaran Promosi Dagang.
