Pasal 75
(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara: a. menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau b. berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pameran dagang; dan b. misi dagang. (3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pameran dagang internasional; b. pameran dagang nasional; atau c. pameran dagang lokal. (4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. (5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor. (6) Misi ...
(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan Perdagangan kedua negara.
