PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 80
Ayat (1) Pembentukan badan Promosi Dagang di luar negeri dimaksudkan untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa produk Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dan pariwisata. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah Menteri Luar Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal ...
