PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 46
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor” adalah Importir dianggap sebagai produsen atas Barang yang diimpornya sehingga Importir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diimpor. Dalam praktik dimungkinkan Importir melakukan Impor melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam mengimpor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang yang diimpor tetap berada pada Pelaku Usaha yang memiliki pengenal sebagai Importir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
