PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir. (3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
