PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga Impor
