PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 43
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diekspor. Dalam praktik dimungkinkan Eksportir melakukan Ekspor melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam mengekspor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang yang diekspor tetap berada pada Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Eksportir oleh Menteri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Ayat (3) Cukup jelas.
