PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 42
Ayat (1) Eksportir yang dikecualikan dari kewajiban untuk mendapatkan penerapan sebagai Eksportir antara lain perwakilan negara asing, instansi pemerintah untuk tujuan kemanusiaan, Barang contoh untuk pameran atau pemasaran, dan Barang untuk kepentingan penelitian. Ayat (2) Cukup jelas.
