PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 41
(1) Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar. (2) Presiden menetapkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Ekspor
