PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 40
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
nilai
tambah
bagi
perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan
Ekspor dan Impor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
