Pasal 39
Huruf a Yang dimaksud dengan “pasokan lintas batas (cross border supply)” adalah penyediaan Jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain, seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center. Huruf b Yang dimaksud dengan “konsumsi di luar negeri (consumption abroad)” adalah penyediaan Jasa di dalam wilayah suatu negara untuk melayani konsumen dari negara lain, seperti kuliah di luar negeri atau rawat rumah sakit di luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan “keberadaan komersial (commercial presence)” adalah penyediaan Jasa oleh penyedia Jasa dari suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan dengan Pelaku Usaha Indonesia untuk membuka hotel di Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan “perpindahan manusia (movement of natural persons)” adalah penyediaan Jasa oleh perseorangan warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau pekerja di bidang konstruksi.
