Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“dalam
hal
tertentu”
adalah
dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berupa
Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari
sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor dalam rangka
proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor,
peningkatan daya saing, efisiensi usaha, investasi dan relokasi
industri,
pembangunan
infrastruktur,
dan/atau
diekspor
kembali. Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan
barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka
pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana
alam serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal ...
