PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 20
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
