PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 19
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g. (2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Bagian Keempat Perdagangan Jasa
