Pasal 100
(1)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2)
Petugas
pengawas
di
bidang
Perdagangan
dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas
yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit
melakukan pengawasan terhadap:
a.
perizinan di bidang Perdagangan;
b.
Perdagangan
Barang
yang
diawasi,
dilarang,
dan/atau diatur;
c.
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d.
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal
Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup;
e.
pemberlakuan
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi secara wajib;
f.
pendaftaran Gudang; dan
g.
penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan ...
a.
merekomendasikan
penarikan
Barang
dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha
Perdagangan; atau
c.
merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan
terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas
pengawas
melaporkannya
kepada
penyidik
untuk
ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melaksanakan
kewenangannya
dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.
