PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 99
(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang melakukan: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau b. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
