PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 101
(1) Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang dalam pengawasan. (2) Dalam hal penetapan Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menerima masukan dari organisasi usaha. (3) Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
