PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal ...
