Pasal 56
(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas yang ditetapkan; b. jenis Barang yang diperdagangkan; c. nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah Pabean; d. wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan Perbatasan; dan e. kepemilikan identitas orang yang melakukan Perdagangan Perbatasan. (2) Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta karantina di pos lintas batas keluar atau di pos lintas batas masuk dan di tempat atau di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri terkait sebelum melakukan perjanjian Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
