Pasal 67
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan
pengamanan Perdagangan.
(2)
Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi
terhadap Ekspor Barang nasional;
b.
pembelaan
terhadap
Eksportir
yang
Barang
Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah
menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
c.
pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang
dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau
regulasi negara lain;
d.
pengenaan tindakan antidumping atau tindakan
imbalan
untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak
sehat;
e.
pengenaan
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
f.
pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait
Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Pasal ...
