PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 112
(1) Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
