Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. (2) Pemerintah ...
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri; c. melindungi kelestarian sumber daya alam; d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam; e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. (3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan: a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
