Pasal 13
(1)
Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melakukan
pembangunan,
pemberdayaan,
dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam
rangka peningkatan daya saing.
(2)
Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas
pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
b.
implementasi
manajemen
pengelolaan
yang
profesional;
c.
fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d.
fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar
di Pasar rakyat.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembangunan,
pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.
