PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 90
(1)
Menteri
dalam
menyelenggarakan
Sistem
Informasi
Perdagangan dapat meminta data dan informasi di
bidang
Perdagangan
kepada
kementerian,
lembaga
Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan
badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mutakhir, akurat, dan cepat.
