PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 89
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan. (2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. (3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh masyarakat.
