Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.T
td.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 45 4
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG
PERDAGANGAN
I.
UMUM
Pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan
untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif landasan konstitusional
tersebut, Perdagangan nasional Indonesia mencerminkan suatu rangkaian
aktivitas
perekonomian
yang
dilaksanakan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan
perekonomian
nasional
yang
memberikan
daya
dukung
dalam
meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan
Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya
saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional.
Perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian
tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan
transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, baik
di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara, tetapi aktivitas
perekonomian
yang
harus
dilaksanakan
dengan
mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia yang diselaraskan dengan konsepsi
pengaturan di bidang Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan
negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sejak
kemerdekaan
Indonesia
pada
tanggal
Agustus
1945,
belum
ada
undang-undang
yang
mengatur
tentang
Perdagangan
secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di bidang
Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.
Berbagai ...
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 berupa peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial, seperti Undang- Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Pergudangan, Undang- Undang tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang yang menyinkronkan seluruh peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur serta dalam menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan. Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
II. PASAL DEMI PASAL
