Pasal 73
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” adalah pemberian sarana kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melancarkan usaha, antara lain perbaikan toko atau warung, pemberian gerobak dagangan, coolbox, dan tenda. Insentif dalam hal ini antara lain percepatan pemberian izin usaha, keringanan biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, sertifikasi halal, serta fasilitas pameran di dalam dan di luar negeri. Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” adalah bimbingan yang diberikan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk mengembangkan produk dan usahanya, antara lain di bidang pengemasan, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, dan pelatihan Ekspor. Bantuan promosi dan pemasaran antara lain mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pameran, temu usaha antara koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan toko swalayan/buyers, serta kegiatan misi dagang. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Ayat ...
Ayat (4) Cukup jelas.
