PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 35
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan: a. melindungi ...
a. melindungi kedaulatan ekonomi; b. melindungi keamanan negara; c. melindungi moral dan budaya masyarakat; d. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; e. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; f. melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; g. melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah. (2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
