Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah
kegiatan pendistribusian Barang yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi kepada konsumen melalui rantai Distribusi
yang bersifat umum sehingga setiap Pelaku Usaha Distribusi
dapat memperoleh:
a. margin (distributor, subdistributor, produsen pemasok,
pengecer, dan pedagang keliling ); dan/atau
b. komisi (agen, sub-agen, dan pedagang keliling).
Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan
kegiatan pendistribusian Barang dengan sistem penjualan
langsung atau menggunakan sistem pendistribusian secara
khusus.
Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Distribusi” adalah Pelaku
Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor, agen,
Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor, sub-
agen, dan pengecer.
Ayat ...
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara single level” adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara multilevel” adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada konsumen.
