Pasal 103
(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
yang
lingkup
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik ...
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan; b. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; c. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan; d. memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; e. memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; f. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; g. melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; h. memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; i. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
j. mendatangkan ...
j.
mendatangkan
dan
meminta
bantuan
atau
keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas
penyidikan
dugaan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan; dan
k.
menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat
penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5)
Pelaksanaan
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus
yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(6)
Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di
bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.
