Pasal 8
BAB None — .
Cukup diterangkan dalam penjelasan umum. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. … Pasal 10. Sudah selayaknya bahwa kepada pemegang saham diberikan hak mengeluarkan pendapat/suara tentang segala sesuatu yang mengenai perusahaan. Maka untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA itu antara lain diadakan kesempatan didalam rapat umum pemegang saham, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal yang menjadi wewenang pemegang saham prioritet suara pemegang saham (biasa) tidak mempunyai kekuatan menentukan. Pasal 11 dan 12. Cukup jelas. Pasal 13. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan bukan semata-mata antara anggota Direksi sesamanya, antara anggota Direksi dan Kepala Daerah, antara anggota Direksi dan anggota Badan Pemerintah Harian, antara anggota Direksi dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara anggota Direksi dan Wakil Kepala Daerah, tidak boleh terdapat suatu hubungan kekeluargaan yang seolah-olah mungkin menimbulkan "satu pamiliergering" yang merugikan Perusahaan Daerah dan nama Daerah sendiri. Selalu harus diangkat supaya oknum-oknum yang berkuasa dalam Perusahaan Daerah tidak mempunyai hubungan keluarga atau periparan seperti dimaksud dalam pasal ini. Izin yang mungkin diberikan oleh Kepala Daerah hendaklah dimufakati terlebih dahulu dengan Badan Pemerintah Harian. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. … Pasal 15. Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah pimpinan ialah "management". PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16. Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak perusahaan Daerah masing-masing, maka sewajarnya batas kekuasaan tersebut diatas ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan. Pasal 17. Konkordan dengan ketentuan termaksud dalam Undang-undang No. 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan maka tiap-tiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah yang dalam Undang-undang ini ditetapkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
